Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor/Mobil Tahun 2014 Oleh OJK (3)

BIAYA AKUISISI

  1. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
  2. Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).
  3. Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.

IV. DISKON
  1. Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.
  2. Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
  3. Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif premi.
  4. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
  5. Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.

No comments:

Post a Comment