Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor/Mobil Tahun 2014 Oleh OJK (2)

II. TARIF PREMI

  1. Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) untuk periode 12 (dua belas) bulan wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum dalam tabel I.A.
  2. Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan perluasan jaminan banjir termasuk angin topan, gempa bumi, tsunami, huru hara dan kerusuhan (SRCC), terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor), tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk dan bus), kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang wajib memberlakukan tarif premi tambahan sebagaimana tercantum dalam tabel I.B.
  3. Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor dengan tarif di bawah tarif bawah atau di atas tarif atas sebagaimana tercantum dalam tabel I.A dan I.B. Penerapan tarif di bawah tarif bawah hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian diskon dengan memenuhi ketentuan mengenai diskon yang diatur dalam surat edaran ini. Penerapan tarif premi lebih tinggi dari tarif atas hanya dapat dilakukan dalam rangka pemberian fiturfitur layanan tambahan.
  4. Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib mencantumkan tarif premi dalam ikhtisar polis atau dokumen yang merupakan bagian dari polis yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau pembayar premi.
  5. Perusahaan Asuransi Umum dilarang membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari tarif premi yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum yang bersangkutan.
  6. Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi antara lain Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank atau Perusahaan Pembiayaan dan atau pihak lainnya dilarang menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari tarif premi yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.

No comments:

Post a Comment