Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor/Mobil Tahun 2014 Oleh OJK (1)

 I. KETENTUAN UMUM

  1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Perusahan Asuransi Umum adalah perusahan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian termasuk yang menjalankan usaha atau unit usaha berdasarkan prinsip Syariah.
  3. Perusahan Reasuransi adalah perusahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian termasuk yang menjalankan usaha atau unit usaha berdasarkan prinsip Syariah. 
  4. Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.
  5. Perusahan Pialang Asuransi adalah perusahan pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian. 
  6. Asuransi Kendaran Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertangung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaran bermotor.
  7. Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan Perusahan Asuransi kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. 
  8. Komisi adalah komponen Biaya Akuisisi yang menjadi hak Agen Asuransi atau Perusahan Pialang Asuransi atau Bank atau Perusahan Pembiayan sebagai imbalan jasa keperantaran yang telah diberikan
  9. Diskon adalah potongan harga premi yang hanya diberikan langsung kepada tertangung jika tidak ada klaim pada periode polis sebelumnya.

No comments:

Post a Comment