Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor/Mobil Tahun 2014 Oleh OJK (4)

V. RISIKO SENDIRI
  1. Perusahaan asuransi wajib memberlakukan risiko sendiri untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui.
  2. Besaran risiko sendiri ditetapkan sesuai yang tercantum pada tabel tarif premi.

VI. KETENTUAN KHUSUS
  1. Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib memberlakukan tarif premi beserta ketentuannya untuk Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel I.A dan I.B.

V. RISIKO SENDIRI
  1. Perusahaan asuransi wajib memberlakukan risiko sendiri untuk setiap kejadian atas klaim yang telah disetujui.
  2. Besaran risiko sendiri ditetapkan sesuai yang tercantum pada tabel tarif premi.

VI. KETENTUAN KHUSUS
  1. Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib memberlakukan tarif premi beserta ketentuannya untuk Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel I.A dan I.B.
  2. Perusahaan Asuransi Umum yang bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:a. Maksimal 37,50% untuk treaty proporsional; b. Maksimal 35,00% untuk facultative.
  3. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan menempatkan risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed.

VII. KETENTUAN PENUTUP
  1. Ketentuan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2014.
  2. Perusahaan Asuransi Umum diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian paling lambat 28 Februari 2014.
  3. Perusahaan Asuransi Umum yang melakukan kerjasama dengan Bank atau Perusahaan Pembiayaan harus memberlakukan ketentuan tarif ini mulai tanggal 1 Maret 2014. Perusahaan Asuransi Umum wajib menyesuaikan perjanjian kerjasama dengan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan ini paling lambat tanggal 28 Februari 2014.
  4. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memberlakukan ketentuan komisi reasuransi treaty proporsional dan facultative proporsional efektif tanggal 28 Februari 2014

No comments:

Post a Comment