Tindakan pertama yang harus dilakukan oleh pemegang polis Asuransi Mobil Allianz jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan.
Anda harus melapor kepada Allianz dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian:
PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA
Divisi Klaim
Jakarta
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 9090
Email : Feedback@allianz.co.id
Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat
persetujuan dari Allianz. Memberikan data-data seperti
dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:
DOKUMEN - DOKUMEN KLAIM YANG DIPERLUKAN
Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:
KHUSUS KLAIM KEHILANGAN KENDARAAN ATAU KERUSAKAN TOTAL
Selain dokumen - dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan:
KHUSUS KLAIM YANG MELIBATKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (THIRD PARTY LIABILITY)
Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:
HAL - HAL MENGENAI PERBAIKAN KENDARAAN EX-ACCIDENT / BENGKEL
Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami beritahukan.
HAL - HAL PENTING LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Anda Diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi. Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.
- Nomor polis asuransi mobil Allianz
- Nama pemilik polis asuransi mobil
- Merek kendaraan
- Nomor polis kendaraan
- Tanggal kejadian
- Tempat kejadian
- Kerugian benda
- Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian
DOKUMEN - DOKUMEN KLAIM YANG DIPERLUKAN
Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:
- Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
- Foto copy polis asuransi
- Foto copy SIM dan STNK
- Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
KHUSUS KLAIM KEHILANGAN KENDARAAN ATAU KERUSAKAN TOTAL
Selain dokumen - dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan:
- STNK asli
- Kunci kontak kendaraan min. 2
- Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
- BPKB asli dan faktur
- Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
- Pemblokiran STNK
KHUSUS KLAIM YANG MELIBATKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (THIRD PARTY LIABILITY)
Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
- Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
- Foto kerugian materi dari pihak ketiga
- Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
HAL - HAL MENGENAI PERBAIKAN KENDARAAN EX-ACCIDENT / BENGKEL
Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami beritahukan.
HAL - HAL PENTING LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Anda Diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi. Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.
No comments:
Post a Comment