Asuransi Mobil ACA,memberikan perlindungan pada kendaraan beroda empat atau lebih, seperti sedan, minibus, jip, truk.Juga termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
Asuransi Mobil ACA memberikan perlindungan bagi kendaraan Anda sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, dimana polis ini memberikan jaminan dari resiko kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:- Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
- Kebakaran akibat sambaran petir
- Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
- Biaya derek
Asuransi Mobil ACA tidak menjamin resiko seperti :
- Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
- Kerugian akibat penggelapan
- Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
- Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
- Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
- Kelebihan muatan
- Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
- Barang muatan di dalam kendaraan
- Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
No comments:
Post a Comment