- Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
- Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee).
- Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
IV. DISKON
- Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung.
- Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
- Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif premi.
- Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
- Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.
No comments:
Post a Comment