Jaminan Asuransi Mobil All Risk meliputi :
Kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan/mobil dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- perbuatan jahat
- pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat 3, 4, 5 dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor/ mobil
- kebakaran akibat sambaran petir
- kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan
- dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan/mobil atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan kebakaran tersebut
Selain kerugian tersebut diatas, selama kendaraan/mobil yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
#####
No comments:
Post a Comment