Jaminan Asuransi MobilKu Allianz



Karena kepentingan utama kami adalah Keselamatan Anda, Allianz MobilKu mementingkan proses Klaim yang cepat dan mudah. Tidak sekedar asuransi mobil, tapi juga melindungi Anda dan penumpangnya. Tidak perlu khawatir bila mobil Anda berhenti di tengah jalan. Allianz MobilKu mempunyai Kantor Pemasaran rekanan yang luas. Tiga jenis paket asuransi mobil untuk Anda pilih:

Basic :
  • Comprehensive atau Total Loss Only
  • Bencana Alam
  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke 3 maksimum Rp. 50 juta.
  • Santunan cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp. 10 juta per orang, maksimum Rp. 50 juta per kendaraan.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp. 1 juta per orang maksimum Rp. 5 juta per kendaraan.
  • Bantuan darurat di jalan raya (Emergency Roadside Assistance – ERA).
  • Layanan klaim di bengkel Authorized hingga umur kendaraan 3 tahun.
  • Biaya derek akibat kecelakaan maksimum 0.5% dari nilai pertanggungan.

Standard :
Semua yang di jamin pada paket Basic, dengan tambahan:
  • Jaminan kerusakan akibat masuknya air ke dalam mesin pada saat banjir (water hummer) hingga Rp. 10 juta.
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke 3 hingga Rp. 75 juta.
  • Santunan cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp. 15 juta per orang, maksimum Rp. 75 juta per kendaraan.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp. 1.5 juta per orang maksimum Rp. 7.5 juta per kendaraan.
  • Layanan klaim di bengkel Authorized hingga umur kendaraan 4 tahun.
  • Layanan klaim secara tunai (Cash Settlement) hingga Rp. 1.5 juta.

Premier :
Semua yang di jamin pada paket Standard, dengan tambahan:
  • Jaminan kerusakan akibat masuknya air ke dalam mesin pada saat banjir (water hummer) hingga Rp. 25 juta.
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke 3 termasuk terhadap penumpang hingga Rp. 75 juta.
  • Layanan klaim di bengkel Authorized hingga umur kendaraan 5 tahun.
  • Penggantian kerugian atas barang-barang pribadi yang hilang atau rusak hingga Rp. 2 juta pada saat kendaraan hilang atau mengalami kerusakan total.

No comments:

Post a Comment