Jaminan TPL Pada Asuransi Mobil All Risk Dari Allianz


TPL (Third Party Liability) pada Asuransi Mobil All Risk adalah jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Jaminan TPL pada produk Asuransi Mobil All Risk dari Allianz adalah sebagai berikut :

  • tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh sebab-sebab yang disebutkan dalam polis asuransi baik itu penyelesainnya melalui proses musyawarah, mediasi, arbritase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung, yaitu seperti kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian dengan jumlah maksimum telah ditentukan oleh Allianz.
  • biaya perkaran atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab tersebut maksimal 10% dari limit pertanggungan.

No comments:

Post a Comment